Lingga – Kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lingga memicu gejolak dan kekecewaan di kalangan insan pers.
Hingga Senin (14/4/2025), persoalan ini terus menjadi sorotan tajam karena dianggap mencederai prinsip kemitraan yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan media massa.
Sejumlah jurnalis lokal menyuarakan keresahan mereka atas minimnya akses informasi terkait alokasi dan distribusi anggaran publikasi yang seharusnya bersifat terbuka dan akuntabel.
Beberapa OPD dinilai tidak memberikan informasi yang jelas mengenai besaran anggaran publikasi, media yang dilibatkan, hingga mekanisme penunjukan kerjasama.
“Kami merasa diabaikan. Tidak ada transparansi soal siapa saja yang diajak bekerjasama, berapa besar anggaran yang digelontorkan, dan apa indikator pemilihannya. Padahal publikasi merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik,” ujar salah satu perwakilan jurnalis di Dabo Singkep, Senin (14/4/2025).
Gejolak ini diperparah oleh dugaan adanya monopoli informasi oleh media-media tertentu, yang diduga mendapat akses khusus tanpa melalui mekanisme yang transparan dan adil.
Hal ini menimbulkan ketimpangan serta potensi konflik kepentingan yang dapat merusak iklim kemitraan antara pemerintah dan insan pers.
Sejumlah pihak pun mendesak agar Bupati Lingga melalui Inspektorat dan Dinas Kominfo segera turun tangan mengevaluasi tata kelola anggaran publikasi di setiap OPD, serta mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak menuntut banyak. Kami hanya ingin diperlakukan secara adil dan profesional. Kemitraan pers dan pemerintah tidak akan sehat bila tidak dilandasi keterbukaan,” tambah jurnalis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Lingga terkait isu yang tengah berkembang ini. (gaf)