Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri Karimun mengaku telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp5,6 Miliar sepanjang tahun 2021.
Penyelamatan kerugian negara itu dilakukan Kejari Karimun dalam satu kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap di tahun 2021, yakni Perkara Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat DPRD Karimun atas tersangka Hera Herma Novianti eks Bendahara DPRD Karimun.
Hera ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan telah merugikan negara ssenilai Rp 5,6 miliar. Dalam proses kasus tersebut, tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,6 Miliar atau Rp. 5.674.775.869.
Dalam rilis capaian kinerja Kejari Karimun tahun 2021, Kajari Karimun Meilinda menjelaskan, dalam kasus itu mantan Bendahara DPRD Karimun yakni Hera Herma Novianti ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu Meilinda juga mengatakan, pihaknya turut berhasil mengembalikan kerugian negara dari tangan tersangka sebesar Rp 5,6 miliar.
“Pengembalian kerugian negara mendapatkan peringkat 1 se -Kepri dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Hera yaitu pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke kas Daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp. 5.674.775.869,” ujar Meilinda.
Selain itu, Kajari Karimun menyebutkan, saat ini pihaknya juga dalam proses penyelidikan terhadap dua perkara berbeda, antara lain salah satu OPD di Pemkab Karimun, yakni Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Baperlitbang) Pemkab Karimun dan RSUD Muhammad Sani.
“Baperlitbang berupa biaya perjalanan dinas serta makan minum rapat di tahun 2020, sementara RSUD itu terkait pengadaan tabung Incinerator di RSUD Muhammad Sani Karimun. Sedang berproses,” katanya.
Meilinda juga memaparkan, tahun 2021, Kejari Karimun mencatat beberapa prestasi berhasil diraih antaranya birdang pembinaan PNBP, dimana Kejari Karimun berada di Peringkat 1 Nasional dengan menyetor PNBP sebesar Rp9.453.725.086.
Peringkat 1 tingkat nasional juga diraih Kejari Karimun pada bidang Tindak Pidana Umum tahun 2021. Menyusul telah melaksanakan dan menyelesaikan penanganan perkara Tindak Pidana Umum tepatwaktu kurang lebih sebanyak 250 perkara.
“Bidang Tindak Pidana Umum mendukung Kejaksaan Negeri Karimun memperoleh PNBP terbanyak katagori Kejaksaan Negeri Kelas II dan mendapatkan peringkat 1 nasional,” ungkap Meilinda.
Sementara itu pada Bidang Perdata & Tata Usaha Negara, Meilinda mengatakan Kejari Karimun memberikan bantuan hukum Litigasi sebanyak 3 kali.
Diantaranya Firdaus Hamzah melawan Direktur PT KKM (BUP Kepelabuhan Karimun), PT Dua Mitra Oil melawan Kejaksaan Negeri Karimun dan Robiyanto melawan Kejaksaan Negeri Karimun.
Bagian Nonlitigasi Kejari Karimun mendampingi 58 kali, Legal Assistance 3 kali, MoU 10 kali dan SKK sebanyak 57 kali.
“Pemulihan keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 479.037.634,” terang Meilinda(rko)