Karimun, Lendoot.com – Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di tiga titik wilayah Karimun, Rabu (2/10/2019) pagi. Para pekerja menyampaikan tuntutan di tiga lokasi itu, antara lain; di DPRD Karimun, Kantor BPJS Kesehatan dan Kantor Bupati Karimun.
Unjuk rasa digelar serentak se-Indonesia itu menuntut penolakan terhadap Revisi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Selain penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan, para pekerja yang tergabung didalam serikat pekerja FSPMI dan SPSI tersebut juga menolak adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mempertanyakan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenagakerja (Disnaker) dan DPRD.
Dalam unjuk rasa di DPRD Karimun, para pekerja langsung disambut Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun Syafri Sandi . Lalu mengajak perwakilan massa untuk berdialog di ruang Banmus DPRD.
Ketua FSPMI Cabang Karimun Muhammad Fajar mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menurunkan sekitar 400 pekerja yang tergabung didalam dua serikat pekerja.
“Kita menyampaikan tiga tuntutan, diantaranya penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan Nnomkr 13 tahun 2003, penolakan kenaikan BPJS Kesehatan dan mempertanyakan pengawasan ketenagakerjaan di Karimun,”kata Fajar, Rabu (2/10/2019).
Fajar mengatakan, untuk isu didaerah, gabungan serikat pekerja meminta untuk segera diterbitkan Perda Ketenagakerjaan yang sudah lama menjadi tuntutan oleh para pekerja.
“Tadi kita sampaikan ke DPRD terkait tuntutan kita terhadap masalah ketenagakerjaan. Salah satu untuk di Karimun yakni menggesa segera disahkannya Perda Ketenagakerjaan,” katanya. (ricky robiansyah)