Bobol Atap Rumah Warga, Residivis Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur

Polisi saat menangkap tersangka pembobol rumah warga di Kundur, kemarin. (ft humaspolreskarimun)

Karimun – Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur. Seorang pria berinisial R.R alias A (30), yang diketahui merupakan seorang residivis, sukses diciduk polisi.

Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Korban berinisial T.A.T (65) mendapati rumahnya telah diacak-acak setelah ditinggal pergi selama kurang lebih satu jam.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan cara masuk melalui atap rumah. Setelah berhasil menyusup ke dalam kamar, pelaku menggondol sejumlah barang elektronik berharga, meliputi; dua unit handphone, satu unit komputer tablet, dua unit smartwatch (jam tangan pintar).

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

 Mendapat laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, S.E. bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Pelarian R.R alias A akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya pada Kamis (21/05/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Tanjungbatu Kota. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan kembali seluruh barang bukti milik korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif tindakan nekat pelaku diduga kuat karena impitan faktor ekonomi.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegas Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, S.H.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Polsek Kundur juga mengingatkan warga agar segera menghubungi call center 110 jika melihat hal mencurigakan atau membutuhkan respons cepat dari pihak kepolisian. (msa)