Karimun, Lendoot.com – Satuan Lalu Lintas Polres Karimun memberikan batas waktu sebulan selama Juni 2020 untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19.
Dispensasi perpanjangan pengurusan SIM itu diberikan mengingat selama masa Pandemi Covid-19 pelayanan di Satpas Lantas Polres Karimun ditutup sementara.
Warga yang masa berlaku SIM habis selama penghentian layanan dapat mengurus perpanjangan SIM selama Juni 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Karimun diminta tidak merasa khawatir akan habisnya masa berlaku SIM.
“Kita imbau masyarakat jangan terlalu khawatir dan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan. Dispensasi kita berikan selama bulan Juni ini untuk perpanjangan, jadi masih banyak waktu,” kata Ramadhanto ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2020).
Ramadhanto mengatakan, pelayanan SIM dibuka kembali sejak 29 Mei 2020 kemarin dengan menerapkan protokol kesehatan. Dan pada 2 Juni 2020, terjadi antrian panjang masyarakat untuk melakukan pengurusan perpanjangan.
“Kita mengerti masyarakat khawatir apabila tidak dapat diperpanjang. Namun saya pertegas, ini dibuka dengan waktu yang panjang, jadi tidak perlu sampai mengantre panjang dan terpenting selalu menaati protokol kesehatan,” katanya.
Sejak dibukanya pelayanan pengurusan SIM di Polres Karimun. Banyak masyarakat yang datang, baik itu untuk pengurusan perpanjangan atau juga membuat SIM baru.
Dengan itu, Ramadanto sangat memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang dalam pengurusan SIM.
“Ini adalah keinginan yang baik dari masyarakat dalam tertib berlalulintas. Kita memberikan apresiasi dan kita berikan dispensasi sampai 30 Juni,” kata Ramadanto.
Dalam memberikan pelayanan pembuatan SIM, petugas dari Satlantas Polres Karimun selalu dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, alat pengukur suhu. Selain itu, sebelum dibuka, ruang pelayanan juga disemprot disinfektan.
Hal sama juga diterapkan kepada para pemohon pembuatan dan perpanjang SIM, mereka diwajibkan untuk menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat berada di ruangan SIM.
(rk)