Karimun – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan main hakim sendiri oleh sejumlah warga terhadap Tamat Bin Tasman (59), yang mengakibatkan luka berat, akan berlanjut ke proses hokum.
Tamat yang menjadi tersangka pencurian getah atau ojol karet di salah satu perkebunan milik seorang warga, berinisial Kh. Menantu Kh dan sejumlah warga diduga telah melakukan aksi main hakim sendiri, membuat Tamat, saat ini mengalami kritis.
Peristiwa dugaan main hakim sendiri ini terjadi pada, Sabtu (26/9/2026) lalu. Mengingat tindakan dugaan main hakim sendiri ini membuat keluarga korban yang juga keluarga tersangka pencurian tidak terima.
“Kami menerima kalau klien kami ini diduga mencuri, silakan proses hukum. Yang tidak kami terima, aksi main hakim sendiri, sehingga membuat klien kami kritis, ini yang ingin kami proses hukum. Alasan kami agar ini tidak terjadi lagi, main hakim sendiri, atas sebuah kasus seprti pencurian,” ujar Feri Arisandi, SH selaku Penasehat Hukum keluarga Tamat.
Kasus ini akhirnya resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Karimun oleh tim kuasa hukum korban, Jumat (16/10/2026) lalu.
Melalui Surat Pengaduan Pidana Nomor 001/LAP/X/2026/RES.KRM, kuasa hukum korban dari The Law Office Feri Arisandi, SH & Partners, Feri Arisandi, SH, melaporkan dua orang terlapor berinisial K dan A alias AK, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Feri Arisandi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Sungai Asam, Desa Sungai Asam, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.
“Klien kami diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum tanpa adanya perlawanan atau provokasi terlebih dahulu. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat, gangguan ingatan, dan harus menjalani perawatan medis,” ujar Feri Arisandi.
Dasar hukum sangkaan, katanya, dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Permohonan Visum et Repertum (VeR): Mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan medis atau psikologis menyeluruh terhadap korban.
Penetapan status hukumnya, Feri meminta agar penyidik Polres Karimun segera memeriksa para terlapor, mengumpulkan alat bukti, serta menetapkan status hukum secara transparan.
“Kami berharap Polres Karimun merespons laporan ini secara profesional agar proses penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya,” pungkas Feri. (msa)



