Karimun, Lendoot.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks tegahan periode Januari 2018 hingga Januari 2019, Kamis (31/10/2019) pagi.
Pemusnahan barang bukti BMN ini dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat dan dilempar.
Kabid Kepabean Bea dan Cukai DJBC Khusus Kepri, Ibnu Sina menjelaskan, BMN eks tegahan tersebut berasal dari 190 penindakan.
“Barang yang berhasil ditegah berupa 7288 Pcs kosmetik, 707 karung balpress, 152 unit elektronik bekas berbagai jenis, 100 packages dan berbagi barang lainnya,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga menegah barang dibidang cukai yakni, 1.900.000 batang hasil tembakau dan 166.000 liter miras dengan berbagai merek.
“Untuk akumulasi barang BMN yang yang dimusnahkan dan sudah diperuntukkan dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) ini sebesar Rp 1.924.329.000 milyar, sehingga total kerugian negara mencapai Rp1 milyar,” ujarnya.
Ibnu menambahkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari fungsi DJBC yakni, Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan ini juga untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan barang tersebut. Dengan cara dimusnahkan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai,” tambahnya. (riandi)