Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini terjadi pascapenandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS mulai diberlakukan pada awal tahun 2019 mendatang. Kenaikan terjadi pada 3 kategori kelas hingga mencapai 100 persen.
Adapun kenaikan iuran tersebut antara lain untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas III, saat ini sebesar Rp 25.500 naik menjadi Rp 42 ribu, kategori Kelas II yang saat ini Rp51.000 naik menjadi Rp110.000. Sementara kategori kelas I dari Rp80.000 naik ke angka Rp160.000.
Kenaikan itu sendiri mendapatkan keluhan dari masyarakat, karena dinilai telah melebihi batas kewajaran mengingat pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum memadai.
“Semakin menyulitkan kita, iuran sekarang saja sudah berat, apalagi sampai dinaikkan. Pelayanan yang kita dapatkan masih kurang bagus, apa ada jaminan nantinya pelayanan semakin baik,” kata Samsudin warga Kecamatan Tebing ditanyai soal kenaikan tersebut, Rabu (30/10/2019).
Ia mengatakan, kenaikan iuran BPJS seharusnya tidak dilakukan langsung 100 persen, mengingat kondisi perekonomian saat ini masih lemah.
“Kita sama-sama merasakan kondisi perekonomian sekarang. Dengan adanya kenaikan BPJS ini tentu dampaknya besar ke masyarakat,” katanya.
Hal yang sama diutarakan Indriani, Ia menilai kenaikan iuran BPJS sangat tidak efektif ditengah lemahnya perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Karimun.
“Tentu kenaikan ini imbasnya kepada masyarakat, apalagi kepada peserta Mandiri. Untuk sekarang aja, per bulannya masyarakat sudah dibebankan ratusan ribu untuk pembayaran satu keluarga, bagaimana nanti apabila sudah naik,” katanya.
Kenaikan iuran BPJS usai penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden RI Joko Widodo berdampak besar terhadap peserta kategori kelas III.
Dengan kenaikan iuran itu dinilai akan pengaruhi kalangam ekonomi kebawah tidak sanggup untuk membayar.
Kepala Puskesmas Balai Karimun Ade Kritiawan menilai, sebagai masyarakat kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak mempengaruhi kalangan menengah ke atas. Hal itu dikarenakan iuran itu masih bisa dibayarkan oleh mereka ataupun memilih untuk turun kelas.
“Namun berbeda dengan peserta kategori kelas III, karena cukup berat dan tidak biaa turun kelas. Dampaknya mereka tidak mampu membayar serta akan menjadi tunggakan dan diberhentikan dari kepersertaan,”kata Ade, Rabu (30/10/2019).
Ia menilai harus adanya kebijakan khusus diberikan kepada kepersertaan kategori kelas III. Hal itu disebabkam apabila terjadi tunggakan, maka mereka dipastikan tidak mendapatkan layanan kesehatan.
“Kalau sebagai masyarakat tentunya akan terjadi tunggakan dan berdampak tidak dapat pelayanan di Puskesmas ataupun Rumah Sakit,” katanya.
Namun demikian, sebagai bagian instansi Pemerintah dirinya mengatakan, pihaknya harus menjalankan program pemerintah pusat.
“Kita harus loyal dengan pimpinan. Jadi apabila itu sudah putusan presiden, maka harus dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Meral Barat dr Bambang Eka Jaya Karo Karo mengatakan, di Puskesmas tempat ia mengabdi, sedikitnya ada 30 persen pasien dari kepersertaaan BPJS.
“Ada sekitar 40-50 pasien, 30 persennya merupakan peserta BPJS,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini banyak warga tidak mampu yang masih menunggak iuran BPJS. Sehingga menurutnya diperlukan pertimbangan khusus untuk warga tidak mampu.
“Kalau bisa jangan naik bagi yang kurang mampu. Untuk menengah ke atas mungkin mampu. Kasihan golongan tiga yang mandiri. Nanti mereka nunggak, dan takutnya mereka bisa berhenti,” katanya. (ricky robiansyah)