Karimun, Lendoot.com – DPRD Kabupaten Karimun yang dijadwalkan mengsahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019, Senin (22/7/2019), batal dilaksanakan.
Tidak ada penjelasan khusus terkait pembatalan tersebut dari pihak DPRD Karimun. Surat bernomor 172.1/DPRD/30, perihal pembatalan undangan tersebut sudah tersebar ke berbagai pihak yang telah diundang sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat beberapa waktu lalu mengatakan, saat ini belum dapat memastikan terkait angka yang akan disahkan, karena masih terus dilakukan pembahasan secara internal di DPRD.
“Siang (Sabtu, 20/7/2019) ini, kami masih ada pertemuan dalam pembahasan sebelum mengesahkan APBD-P. Jadi belum bisa kita kasi bocoran berapa angkanya, karena bisa saja berubah,” kata Yusuf Sirat, Sabtu (20/7/2019) pekan lalu.
Sementara itu, mengenai jadwal pengesahan lanjutan, belum ada kabar lanjutan dari pihak DPRD Karimun. Pria yang dikenal dengan singkatan MYS itu hanya mengatakan karena tengah terjadi defisit anggaran, maka dipastikan akan terjadi pengurangan dari angka APBD 2019.
“Kita lihat saja nanti, apakah ada pergeseran atau tidak tunggu saja pengesahannya,” ucap MYS sebelumnya.
APBD Kabupaten Karimun TA 2019 sebelumnya dikabarkan mengalami defisit anggaran mendekati angka Rp200 Miliar. Dampaknya, langkah rasionalisasi atau pemangkasan anggaran dilakukan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ya pasti terjadi rasionalisasi terhadap semua OPD. Baik itu dana Administrasi Umum (Adum), tunjangan kinerja dan sebagainya. Termasuk juga berimbas kepada proyek-proyek itu, yang nanti kita akan bahas bersama teman-teman di DPRD,” tambah Rafiq. (trirahardi)