Karantina Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Impor Ilegal

Karimun, Lendoot.com – Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun melakukan pemusnahan Organisme Penganggu Tumbuhan/ Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) dan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HM HPHK), Rabu (14/8/2019).

Pemusnahan terhadap OPTK dan HPHK tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Incenerator di Instalasi Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, jalan Kapling No 75, Kecamatan Tebing.

Adapum OPTK ekmusnahkan berupa 38 kilogram komoditi sayur, buah, kankung, jeruk, pisang dan mangga, sebanyak 29 kilogram bibit sawi dan 14 batang bibit tanamam hias lohansung anggrek. Sementara untuk jenis HPHK berupa 310,24 kilogram daging kerbau, sebanyak 167,03 kilogram daging jeroan unggas.

Kepala Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun drh Prihadi mengatakan, barang- barang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di pelabuhan ferry Internasional Karimun. Adapun, barang- barang itu berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui kapal ferry.

“Saat dilakukan penindakan kita tidak menemukan pemilik barang, tidak ada yang mengakui. Kita juga memeriksa ABK kapal dan mereka juga tidak mengetahui itu barang siapa,” kata Prihadi usai pemusnahan.

Priyadi menyebutkan sebagian barang yang dimusnahkan merupakan penindakan dari pihaknya bersama Bea dan Cukai Karimun. Menurutnya ada sekitar 20 kilogram yang termasuk penindakan Bea dan Cukai.

“Pemusnahan hasil penidakan ini dilakukan karena ditakutkan akan membawa penyakit hewan dan tumbuhan Karantina, yang dapat menyerang manusia,” katanya.

Priyadi menyebutkan bahwa hingga saat ini penegahan makanan yang berasal dari hewan dan tumbuhan meningkat sebesar 70 persen dari tahun sebelumnya.

“Tahun ini kita sudah 81 kali penindakan, dan bisa dibilang meningkat sebesar 70 persen. Kalau untuk yang kita tolak biasanya antar pulau, seperti barang dari Batam berupa sosis, bawang dan lainnya,” katanya. (Ricky robiansyah)