Karimun, lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun mengalokasikan anggaran untuk Dana Kelurahan senilai Rp24 Miliar.
Anggaran tersebut baru dialokasikan saat rencana pengesaha Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019, yang beberapa hari lagi bakal disetujui oleh DPRD Karimun.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, anggaran Rp24 Miliar itu dialokasikan bagi 22 Kelurahan se Kabupaten Karimun.
“Tinggal dibagi-bagi saja, per Kelurahan sekitar Rp1 Miliar lebih,” kata Rafiq, Selasa (13/8).
Mengenai petunjuk pelaksana dan petunjuk tekni, Pemkab karimun akan mengacu pada Permendagri, dilanjutkan dengan turunanya adalah Peraturan Bupati (Perbup), yang baru saja ditandatangani oleh Rafiq, sebagai acuan pengelolaan Dana Kelurahan.
“Efektifnya baru dapat dilakukan pada APBD Perubahan tahun ini. Tapi pelaksanaannya masih empat bulan lagi. Nanti akan kita lakukan pendampingan agar tepat sasaran dalam pengelolaan dananya,” jelas Rafiq.
Peruntukan dari Dana Kelurahan sebagaimana Permendagri dan Perbup, adalah untuk pembangunan fisik, operasional dan sebagianya.
“Komposisinya saya tidak ingat. Nantinya pengawasan akan melibatkan aparat penegak hukum, sama seperti Dana Desa (DD) yang diawasi oleh beberapa instansi, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Kejaksaan Negeri, Polres Karimun dan masyarakat,” tutup Rafiq.(trirahardi)