Ini 6 Lokasi PSU di Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019

Karimun, Lendoot.com – Bawaslu Kabupaten Karimun memberikan rekomendasi KPU untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di dua Kecamatan di Kabupaten Karimun.

Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Nurhidayat saat menggelar pres rilis yang dilakukan di Kantornya, Jumat (19/4/2019) malam.

Beberapa lokasi TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di antaranya; TPS 004 Sungai Lakam Timur, TPS 05 Sungai Lakam Timur, TPS 026 Sungai Lakam Timur, TPS 027 Sungai Lakam Barat, TPS 030 Sungai Lakam Timur dan TPS 005 Moro, Kecamatan Moro.

Untuk PSU pada TPS 004 akan dilakukan pemungutan ulang jenis suara presiden dan wakil presiden. Di TPS 005 untuk jenis surat suara presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Selain itu, untuk TPS 026 akan direkomendasikan untuk PSU untuk semua jenis surat surat suara. Di TPS 027 Sungai Lakam Barat akan dilakukan PSU untuk jenis surat suara presiden dan wakil presiden.

Sedangkan, untuk TPS 030 Sungai Lakam Timur akan dilakukan PSU untuk semua jenis surat suara. Serta TPS 005 akan dilakukan PSU untuk jenis surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Nurhidayat menjelaskan, pemungutan surat suara ulang tersebut telah memenuhi unsur sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang PSU.

“Untuk jenis pelanggarannya seperti pemilih yang tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb hingga pengrusakan surat suara oleh KPPS lebih dari satu hingga membuat surat suara tersebut menjadi tidak sah,” jelasnya. (rnd)