Tanjungpinang, Lendoot.com – KPU Kota Tanjungpinang beserta Bawaslu dibantu pihak kepolisian akan menjaga langsung proses jalannya pemungutan suara ulang di 5 TPS di Tanjungpinang, Senin (22/4/2019).
Pasalnya, dari Pengutan Suara Ulang (PSU) yang akan di laksanakan itu, dikhawatirkan berpotensi besar terjadinya money politik. Tim sukses dapat mempengaruhi dan mengarahkan warga untuk memilih caleg-calegnya. Seperti dengan memberi sejumlah uang kepada warga untuk mencoblos caleg tersebut.
“Bawaslu akan memperketat lagi untuk menjaga jalannya pesta demokrasi 5 tahun sekali ini. Kita akan kita kerahkan semua jajaran Pengawas Tempat Pungutan Suara( TPS,) Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta besinergi dengan Pemantau Pemilu, relawan. Warga juga ikut turut serta untuk mengawasi jalannya PSU ini untik mencegah, melawan dan melaporkan adanya praktek money politik,” sebut Zaini kepada Londoot.com
Ia juga menegaskan, oknum yang terbukti melakukan kejahatan money politik akan diancam 3 tahun penjara, serta denda uang 36 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bawaslu juga mengimbau dan mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga Pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak, melawan dan melaporkan segala bentuk praktek adanya tangkap tangan, money politic,” tegas Zaini yang juga Kordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Sebelumnya KPU Kota Tanjungpinang mengumumkan akan melaksanakan PSU tersebut. Di anyaranya di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, di TPS 14, 17, 31 dan 32 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari. (hs)