Bawaslu: Laporan Pelanggaran Pemilu 2019 di Kabupaten Karimun Nihil

Karimun, Lendoot.com – Selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, pada 17 April lalu, tidak ada laporan pelanggaran Pemilu, alias nihil. Ini diungkapkan salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Fadli saat jumpa pers, Sabtu (20/4/2019).

Fadli menilai, secara umum penyelenggaraan Pemilu di Karimun berjalan dengan baik. “Khusus untuk di Karimun saat ini belum ada laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Jika masyarakat menemukan pelanggaran Pemilu, tambahnya, dapat membuat laporan ke Bawaslu Karimun. Syaratnya, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih.

“Jadi seperti anggota kepolisian yang tidak memiliki hak pilih tidak dapat membuat laporan,” kata Fadli.

Untuk membuat laporan, masyarakat pelapor harus mengetahui kronologi, memiliki bukti pelanggaran seperti foto atau video serta saksi. Pelapor dapat membuat laporan paling lama tujuh hari setelah temuan.

Fadli menyebutkan bentuk pelanggaran yang dilaporkan bisa berupa pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pelanggaran pemilu. (rnd)