Sejumlah Partai di Kabupaten Karimun Kecewa Ratusan Formulir C1 Menghilang, Ini Penjelasan KPU

Karimun, Lendoot.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Karimun mengalami sedikit masalah. Beberapa petinggi partai peserta Pemilu di Kabupaten Karimun mengaku kecewa atas kondisi dugaan menghilangnya formulir C1 karena tidak sampai ke tangan KPU hingga, Sabtu (20/4/2019).

Beberapa petinggi partai itu kepada Lendoot.com mengaku kecewa terkait kabar bahwa ratusan formulir C1 yang seharusnya sudah dikirim ke KPU H+1 pencoblosan, sampai hari ini tidak juga sapai ke tangan KPU.

“Kami kecewa ada ratusan formulir C1 yang tidak dikirim ke KPU sampai hari ini, H+3 ini. Kami mencurigai ada permainan mengubah data formulir C1 ini, dari tingkatan KPPS dengan para peserta Pemilu lainnya,” kata seorang petinggi partai di Kabupaten Karimun yang enggan disebut namanya.

Atas hal ini, Ketua KPU membenarkan bahwa masih ada ratusan formulir C1 yang belum diterima KPU terkait hasil pemilihan, hingga hari ini. “Memang banyak KPPS yang belum mengirim formulir C1 ini. Tapi ini kasusnya karena ketidaktahuan atau kelalaian petugas KPPS yang menyimpan formulir C1-nya di dalam kotak suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada Lendoot.com.

Eko mengakui kemungkinan saat Bimtek (Bimbingan Teknis), petugas KPPS tidak mencermati soal pentingnya formulir C1 yang harus dikirim ke KPUD Karimun paling lambat H+1 pencoblosan. “Ini manusiawi, dan biasanya ini petugas KPPS yang baru terlibat bertugas pada Pemilu kali ini. Kita tetap mengucapkan terimakasih atas kerja keras petugas KPPS saat pencoblosan,” jelasnya lagi.

Dari 780 TPS yang ada, baru sebanyak 531 formulir C1 yang sampai ke tangan komisioner KPU. Jadi sekitar 249 KPPS belum menyerahkan form C1 tersebut ke KPU. Senada, Ketua Divisi Teknis KPU Karimun, Ahmad Sulton menjelaskan bahwa ini terjadi karena petugas di KPPS menyimpan formulir C1 di dalam kotak suara.

Mengenai adanya dugaan kecurangan, Eko Puwandoko dan Ahmad Sulton memberikan penjelasan lanjutan. “Kalau kecurangan sulit dilakukan. Sebab jika ada selisih suara mencurigakan, saat penghitungan di PPK (panitia pemilih kecamatan), peserta pemilu bisa komplain. Agar dilakukan penghitungan ulang atas hasil penghitungan suara yang dikomplain mereka. Mereka kan ada pegang formulir C1 juga, ” jelas Eko senada dengan Ahmad Sulton.

Eko menambahkan, bahwa saat penghitungan suara, setiap saksi-saksi partai, pengawas pemilu (panwas) ada di TPS. “Mereka juga mendapat formulir C1. Jadi saat penghitungan di PPK nanti tinggal dicocokan lagi,” jelas Eko. (msa)