Gugatan Partai Berkarya Gugur di MK, KPU Karimun Segera Tetapkan 30 Anggota DPRD Terpilih

Karimun, lendoot.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun segera menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Karimun hasil Pemilu Legislatif 17 April lalu.

Penetapan itu, dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menggugurkan gugatan Partai Berkarya terhadap pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri.

Komisioner KPU Kabupaten Karimun Ahmad Shulton mengatakan, penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Karimun hasil Pemilu Legislatif 17 April lalu dapat dilanjutkan kembali setelah keluarnya putusan MK terhadap hasil gugatan Partai Berkarya.

“Kemarin sore (Selasa) MK sudah mengeluarkan putusan terhadap gugatan partai berkarya. Otomatis kita dapat melanjutkan sidang pleno yang sempat ditunda,” kata Sulton, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, rentang penetapan perolehan suara dan anggota DPRD terpilih paling lama dilakukan 5 hari setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk jadwal pasti pelaksanaannya, pihaknya masih melakukan koordinasi untuk memastikannya.

“Pastinya dalam waktu dekat ini. Batas waktu kita 5 hari terhitung hari ini,” katanya.

Meski waktu penetapan itu tinggal menghitung hari dari jadwal seharusnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tetap optimis dapat menyelesaikan tepat waktu.

Menurutnya, terkait persiapan sidang pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Karimun itu sudah siap keseluruhan.

“Untuk persiapan tidak ada kendala. Kita sebenarnya kemarin sudah siap,namun ada perintah dari pusat sehingga tidak jadi ditetapkan pada hari itu,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kembali menunda sidang pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Senin (22/7/2019) malam.

Sidang Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Karimun tersebut sempat digelar oleh KPU Karimun di Ballroom Hotel Aston Senin malam.

Namun ditengah penyampaian rekapitulasi, mendadak KPU Karimun menerima pemberitahuan dari KPU RI yang menyampaikan masih adanya sangketa di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Partai Berkarya. Sehingga Sidang Pleno tersebut harus ditunda sampai adanya penetapan di MK.

“Sebenarnya jadwal penetapan pada malam ini, seperti yang dilihat semua sudah siap. Namun karena ada Surat Edaran baru dari KPU RI terkait sangketa pemilu dilayangkan Partai Berkarya untuk pemilihan DPR RI, sehingga berpengaruh terhadap penetapan ini,” kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Selasa (22/7/2019) usai Pleno. (ricky)