Duga Ada Nepotisme Lelang Proyek, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Adukan ke Kejaksaan

Batam –  Alinasi Mahasiswa dan Pemuda Anti KKN terus bergerak aktif memonitor proses pelelangan yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada proyek pengadaan Fender Dermaga Batuampar dengan pagu senilai Rp10,6 Miliar.

Mahasiswa dan pemuda melakukan hal tersebut karena ada terjadi dugaan praktek nepotisme di dalamnya.

Bahkan, beberapa waktu lalu aliansi ini sempat melakukan unjuk rasa di depan Kantor BP Batam. Selanjutnya dengan difasilitasi pihak kepolisian, aliansi ini langsung melakukan dialog dengan pihak BP Batam, Senin (22/7/2019) lalu.

Beberapa poin yang disoroti oleh aliansi, seperti dalam pelelangan yang dilakukan oleh BP Batam terkesan tidak profesional.

Aliansi yang dikomandoi oleh Ibrahim SH ini meminta, kepala BP Batam agar mengevaluasi kembali lelang proyek,  serta mendiskualifikasi PT CMA sebagai pemenang proyek lelang, juga meminta untuk melakukan pemecatan pejabat pembuat Komitmen BP Batam, dan Pokja Pemilihan, serta pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan kecuragan KKN dalam Pelaksanaan proyek Fender Dermaga Batuampar.

Permintaan dan sikap mereka yang dibuat secara tertulis,  langsung diserahkan ke pihak BP Batam.

Dan pada Selasa (23/7/2019) sore, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti KKN ini, kembali melakukan pengaduan dan dialog ke Kejaksaan Negeri Kota Batam, terkait proyek lelang tersebut.

Rombongan ini langsung diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Fauzi SH MH.

“Kami berterima kasih, pihak Kejaksaan menerima dengan baik kedatangan kami. Kedatangan kami ini selain dialog juga menyerahkan laporan dan pengaduan dugaan kecurang,  dalam penetapan pemenang dalam proyek pengadaan fender untuk Pelabuhan Batuampar,” ungkap Ibrahim sesusai pertemuan dengan pihak Kejaksaan.

Disebutkan Ibrahim, pasca penyerahan berkas hari ini ke Kejaksaan Negeri Batam, besok pihaknya akan meluncur ke Jakarta untuk memasukkan laporan ke Kejagung dan KPK, hingga presiden.

“Agar persoalan ini menjadi atensi serius aparat penegak hukum,” tutup Ibrahim. (*)

Sumber: Posmetrobatam.co

 

 

Ibrahim SH (kana) memberikan dokumen pengaduan kepada Kastel Kejaksaan Negeri Kota Batam.