Bakar Kembang Api Imlek di Karimun Tak Boleh Lewat Pukul 00.30 WIB

Karimun, Lendoot.com – Untuk menjaga suasana kondusif di malam tahun baru Imlek 2019, warga Tionghoa Kabupaten Karimun telah menyatakan sepakat untuk jadwal pembakaran kembang api.

Kata sepakat didapat setelah Polres Karimun menggelar rapat bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun, Kesbangpol Kabupaten Karimun dan MUI  Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.

Pembakaran kembang api perayaan hari besar imlek 2570 atau tahun 2019 di Kabupaten Karimun harus di atas pukul 20.30 WIB hingga pukul 00.30 WIB.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima yang diwawancarai terkait pengamanan Imlek mengatakan kembang api dapat diyalakan setelah Salat Isya.

“Atau pukul setengah sembilan sampai setengah satu malam,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya usai apel pengamanan Imlek, Senin (4/1/2019) sore. (parulian turnip)