Anggota DPRD Karimun Periode 2019-2024 Dilantik 29 Agustus 2019

Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun periode 2019-2024 akan dilantik 29 Agustus mendatang.

Tanggal pelantikan itu sejalan dengan masa berakhirnya anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2014-2019, atau tepat pada 29 Agustus 2019.

Kabag Persidangan dan Produk Hukum DPRD Kabupaten Karimun, Edi Muar mengatakan, sejauh ini sekretariat DPRD Kabupaten Karimun menyatakan telah siap, hanya saja nama-nama ke 30 orang yang akan dilantik belum diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

“Kami masih menunggu, katanya kemarin KPU mau pleno pada 4 Juli tapi ditunda, sampai sekarang belum ada informasi lagi,” ujar Edi saat ditemui di DPRD Karimun seperti dikutip dari Kepri Media Group, Selasa (16/7/2019).

KPU kata Edi, nantinya terlebih dahulu akan mengusulkan kepada Gubernur Kepri melalui Bupati Karimun, untuk mendapatkan SK bagi 30 anggota DPRD Kabupaten Karimun.

Dikatakan Edi, teknis pelantikan ke 30 anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2019-2024 pada 29 Agustus mendatang adalah, akan dilakukan pengambilan sumpah oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Pada saat pelantikan nanti, masing-masing wakil rakyat itu hanya dibenarkan membawa lima orang anggota keluarga untuk dapat masuk kedalam ruangan pelantikan. Sedangkan massa atau simpatisan yang lainnya diberikan tempat khusus pada tenda-tenda yang akan didirikan disekeliling gedung DPRD Karimun.

Nantinya, akan ada ketua dan wakil ketua sementara yang ditunjuk sebagaimana aturan yang ada. Bahwa partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua adalah menduduki jabatan sementara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun.

Pejabat sementara itu akan membuat alat kelengkapan DPRD, mulai dari fraksi-fraksi, komisi, badan anggaran, badan kehormatan dan sebagainya. Setelahnya baru dilakukan pelantikan Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil ketua II DPRD Kabupaten Karimun.

“Pembentukan pimpinan sementara ini diamantkan didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disitu disebutkan tentang mekanismenya. Sampailah kepada pembentukan pimpinan defenitif,” katanya. (kmg)