Tim Gabungan Razia Aparat Hukum yang Ada di 6 THM, Hasilnya Nihil

tempat usaha hiburan tersebut tetap diperbolehkan buka saat bulan Ramadhan dengan aturan operasionalnya 3-3-3. Isi surat edaran itu di antaranya tempat hiburan dilarang beroperasi selama tiga hari pada awal bulan Ramadhan 1444 H. Yakni, tanggal 22, 23 dan 24 Maret 2023. Kemudian tiga hari pada pertengahan Ramadan, tepatnya pada saat peringatan Nuzulul Quran pada 7, 8 dan 9 April. Lalu sehari sebelum dan sehari sesudah Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 21, 22 dan 23 April 2023.

Karimun, Lendoot.com – Tim Gabungan dari Sipropam Polres Karimun, TNI, dan BNN Karimun menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiblin) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Karimun, Jumat (24/9/2021) malam.

Operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan Bumi Berazam Kabupaten Karimun yang aman dan damai dengan sasaran anggota atau aparat hukum yang memasuki THM dan yang melakukan penyalahgunaan Narkoba serta pelanggaran Protokol Kesehatan.

Dalam operasi tersebut, identitas para pengunjung tempat hiburan malam diperiksa. Gabungan Ops Gaktibplin terdiri dari unsur TNI-POLRI (POMAD, POMAL), BNNK dan Satpol PP tersebut juga mengedepankan Protokol Kesehatan.

BACA JUGA! Viral, Anggota DPRD Karimun Ketangkap Kamera Asyik Main Game Higgs Domino saat Rapat Bahas APBD-P 2021

BACA JUGA! Video si Bapak Angkat Banyak Barang Penumpang Diupah Rp50 Ribu, Viral

“Kita cek identitas diri di antaranya mungkin ada yang membawa narkoba, senjata tajam maupun senjata api, jadi semua pengunjung di periksa tanpa terkecuali,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Sabtu (25/9/2021).

Kapolres mengatakan, sebanyak 6 titik lokasi dilakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba serta tindakan yang dilarang lainnya.

“Ada 6 Lokasi yang menjadi sasaran Ops Gaktibplin Gabungan, antara lain Hotel Paradise Pub, Hotel Satria Pub, Hotel Wiko Pun, Champion Pub, Hotel Alisan Pub dan Restoran Padimas Karimun,” katanya.

“Tidak ditemukan Personel TNI atau Polri berada di tempat hiburan malam maupun penyalahgunaan narkoba di lokasi Tempat Hiburan,” katanya.

Disamping itu, Tony mengatakan, pihaknya juga memberikan himbauan kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Namun demikian kita imbau pengelola tempat hiburan agar menerapkan Prokes 5M terhadap pengunjung dan mematuhi peraturan pemerintah dalam mendukung penanganan covid-19,” katanya.(rko)