Sejak 2022, Guru Ngaji di Batam ini Telah Cabuli 10 Muridnya Dengan Iming-iming Dibelikan Jajanan

Batam, Lendoot.com – Polsek Bengkong mengamankan seorang guru ngaji di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong Sadai, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan ini karena ada dugaan guru ngaji bersangkutan telah melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya.

Ini diungkapkan Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba pada, (2/7/2022).

Bob Ferizal mengatakan, pelaku merupakan guru ngaji dan tinggal di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong sejak tahun 2008 lalu. “Pelaku sudah diamankan, sejak, Senin (27/6/2022 lalu, sekira pukul 17.51 WIB,” jelasnya.

Dari penjelasan polisi, aksi guru ngaji ini diduga telah dilakukannya sejak tahun 2020.

Kejadian ini berawal, ketika korban dititipkan orang tuanya di panti asuhan. Selama tinggal di panti asuhan, korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji.

“Korban sebanyak 10 orang, empat orang sudah disetubuhi dan enam orang dilakukan pencabulan,” ungkap AKP Bob.

Perbuatan pelaku, jelas AKP Bob, terungkap ketika korban libur sekolah lalu pulang ke rumah dan bercerita ke orang tuanya.

Setelah mendapat laporan si anak, orang tua korban langsung melakukan visum ke RS Embung Fatimah. Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui sebanyak empat korban telah mengalami rusak pada alat kelaminnya.

“Laporan dari orang tua korban pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 17.51 WIB. Pada hari itu juga unit Reskrim langsung mendatangi panti asuhan itu dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Bob.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi para korbannya yang merupakan anak dibawah umur.

Ia melakukan perbuatan tidak terpuji itu dikarenakan sering menonton video seks di akun Facebook nya.

“Modusnya memberikan jajan pada korban yang berusia delapan sampai 11 tahun. Untuk korban yang berusia 11 sampai 17 tahun, pelaku mengancam memukul apabila memberitahukan kepada orang tua mereka,” jelas Bob.

Atas peristiwa itu, Kapolsek Bengkong mengimbau, agar orang tua yang menitipkan anaknya di panti asuhan atau pesantren tetap melakukan pengawasan dan tidak sepenuhnya memberikan kepercayaan.

“Kami pastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman seberat-beratnya,” kata AKP Bob.

 Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ami)