Natuna, Lendoot.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna akan segera menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) V Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna, tepatnya Agustus 2023 ini.
Karateker Ketua MPC PP Kabupaten Natuna, Erliansyah mengatakan Musda tersebut selain akan merumuskan program kerja juga akan memilih Ketua MPC PP Kabupaten Natuna.
“Rencananya kita akan mengadakan Muscab V, bulan Agustus ini. Tepatnya akhir bulan lah,” kantaya kepada wartawan, Minggu (13/8/2023) malam tadi.
Intruksi MPW PP Kepri, pendaftaran calon Ketua MPC harus segera diumumkan. MPC PP Kabupaten Natuna akan membuka pendaftaran Calon Ketua MPC untuk selanjutnya akan dibawa nanti saat pelaksanaan Muscab V
Muscab V MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna tahun 2023 membuka pendaftaran calon Ketua MPC Pemuda Pancasila Periode 2023-2027. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 sampai dengan 20 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan di Sekretariat Panitia Jalan Imam Hasanuddin nomor 53 Ranai Kecamatan Bunguran Timur. Yang berminat dapat menghubungi SC terlebih dahulu, atas nama Safrizal 081270895095, dan Wandra di 081256961555.
Mengenai persyaratannya, calon ketua harus memenuhi syarat administrasi, sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia, dengan bukti Kartu Tanda Penduduk.
Memiliki Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
Diutamakan memiliki sertifikat kaderisasi yang diterbitkan oleh Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila.
Membuat Surat Pernyataan Kesediaan di atas kertas bermaterai cukup disertai Biodata.
Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuai hasil Komisi Organisasi.
Menyatakan pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang tingkatan internal Organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih.
Kriteria calon ketua juga disampaikan, di antaranya;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Memiliki Integritas Moral dan Visioner.
Tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal 5 (lima) tahun dari pengadilan, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Memiliki Pemahaman Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila.
Tidak terkena sanksi organisasi berupa skor sing atau pemecatan, terkecuali telah mendapat rehabilitasi.
Memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan-keputusan organisasi. (amr)




