NATUNA – Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, masih harus mengejar sejumlah indikator untuk memenuhi standar sebagai Desa Antikorupsi.
Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Aris Dedi Arham, menyebut hasil terakhir yang diterima tim menunjukkan nilai Desa Sepempang masih berada di kisaran 80-an.
Sementara untuk menjadi Desa Antikorupsi, desa harus memperoleh nilai di atas 90. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri penilaian percontohan Desa Antikorupsi di Desa Sepempang, Selasa (15/9/2026).
“Hasil terakhir yang kami terima, nilainya sudah delapan puluhan. Untuk menjadi Desa Antikorupsi itu harus nilainya di atas sembilan puluh,” kata Aris.
Dengan demikian, menurutnya, masih terdapat gap atau kesenjangan yang harus dipenuhi Desa Sepempang dalam proses penilaian.Namun Aris menegaskan, angka tersebut tidak semestinya dipandang sebagai ukuran dalam sebuah perlombaan.
Ia menjelaskan, nilai dalam program Desa Antikorupsi lebih merupakan refleksi untuk melihat sejauh mana tata kelola pemerintahan desa telah berjalan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Desa Antikorupsi ini bukanlah sebuah perlombaan. Walaupun di sana ada angka dan ada nilai, angka itu semacam refleksi kira-kira apa yang perlu kita lakukan untuk perbaikan,” ujarnya.
Aris mengatakan KPK juga tidak ingin sekadar mencari desa untuk diloloskan menjadi Desa Antikorupsi.Menurutnya, kualitas program harus dijaga agar desa yang ditetapkan benar-benar mampu menjadi contoh dan tempat belajar bagi desa lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menyebut sejak program tersebut berjalan hingga 2025, telah ada sekitar 250 desa yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Karena itu, proses penilaian tetap dilakukan secara serius untuk memastikan desa yang terpilih benar-benar memenuhi standar.
“Kami tidak ingin mencari atau meloloskan desa-desa menjadi Desa Antikorupsi,” tegas Aris.
Ia menambahkan, perjalanan Desa Sepempang menuju penilaian KPK bukan proses yang singkat. KPK telah memantau desa tersebut sejak 2024, termasuk melihat sejumlah potensi dan kearifan lokal yang dimiliki.
Salah satunya adalah kearifan lokal yang ditampilkan masyarakat Desa Sepempang dalam bentuk seni dan pencak silat saat penyambutan tim penilai.
Aris menilai hal tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat memperkuat karakter Desa Sepempang dalam membangun budaya antikorupsi berbasis masyarakat.
Sementara itu, Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Said Karwadi Noprian, menjelaskan proses Desa Sepempang hingga masuk tahap penilaian telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya membentuk tim untuk melakukan penjaringan terhadap kandidat Desa Antikorupsi dari lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Untuk Kabupaten Natuna, terdapat tiga desa yang diusulkan sebagai kandidat, yakni Desa Sepempang, Desa Semedang dan Desa Kelarik Utara.
Setelah dilakukan verifikasi dan observasi, Desa Sepempang dinilai layak untuk masuk tahap penilaian lebih lanjut.
“Selama bulan Februari sampai September, melalui tim dari Kabupaten Natuna dilakukan pendampingan agar persiapannya matang untuk mengikuti proses penilaian,” jelas Said.
Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui monitoring secara daring bersama KPK.Ia menyebut monitoring telah dilakukan sebanyak enam kali untuk memastikan kesiapan Desa Sepempang.
Dari proses tersebut, Said melihat adanya komitmen yang kuat dari kepala desa beserta jajaran dan masyarakat untuk mewujudkan Desa Sepempang sebagai desa percontohan antikorupsi.
“Komitmen kepala desa beserta jajaran dan masyarakat begitu besar. Mereka ingin mewujudkan desa ini sebagai desa percontohan,” katanya.
Program penilaian Desa Antikorupsi sendiri mencakup lima komponen utama, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal yang dijabarkan ke dalam 18 indikator.
Penilaian dilakukan melalui verifikasi administrasi, peninjauan lapangan, wawancara, serta monitoring dan evaluasi oleh tim secara berjenjang.
Sebelumnya, Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, menjadi desa pertama di Kabupaten Natuna yang meraih predikat Desa Antikorupsi dari KPK RI pada 2023 dengan predikat istimewa.
Kini, Desa Sepempang mendapat kesempatan untuk mengikuti proses serupa. Hasil penilaian nantinya akan menentukan apakah desa tersebut mampu memenuhi standar untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. (Rap)



