NATUNA – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, menegaskan program Desa Antikorupsi tidak boleh dimaknai sebatas upaya mengejar predikat atau mendapatkan nilai tinggi dari tim penilai.
Menurutnya, program tersebut harus menjadi momentum untuk membangun sistem pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
Hal itu disampaikan Jarmin saat menghadiri penilaian percontohan Desa Antikorupsi oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (15/9/2026).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna dan seluruh masyarakat Kabupaten Natuna, saya menyampaikan selamat datang kepada tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Jarmin.
Ia menyebut kehadiran tim KPK menjadi kehormatan sekaligus momentum penting bagi Pemkab Natuna untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Menurut Jarmin, desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Di tingkat desa pula masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan merasakan langsung pelaksanaan program pembangunan serta pengelolaan anggaran.
Karena itu, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan dengan mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan integritas.
“Desa Antikorupsi adalah sebuah gerakan perubahan. Gerakan untuk mengubah cara berpikir, gerakan untuk mengubah cara bekerja, dan yang paling penting, gerakan untuk membangun budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab,” tegasnya.
Jarmin menekankan, pembangunan sistem pemerintahan yang baik tidak boleh hanya dilakukan ketika desa akan menghadapi penilaian.
“Kita membangun sistem bukan karena akan dinilai. Kita harus membangun sistem karena memang kita membutuhkan pemerintahan desa yang bersih,” katanya.
“Transparan bukan karena akan diperiksa, tetapi karena itu merupakan kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan sebagai pelayan masyarakat,” sambungnya.
Ia mengapresiasi Pemerintah Desa Sepempang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat yang telah mempersiapkan diri mengikuti penilaian Desa Antikorupsi.
Jarmin berharap nilai-nilai antikorupsi yang dibangun di Desa Sepempang tidak berhenti pada aparatur pemerintahan desa, tetapi turut menjadi budaya di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.
Budaya jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta keberanian untuk mengatakan tidak terhadap korupsi, kata dia, perlu ditanamkan sejak dini.
“Dengan demikian, kita tidak hanya membangun pemerintahan yang bersih hari ini, tetapi juga menyiapkan generasi yang berintegritas untuk masa depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar hasil penilaian tidak dijadikan sebagai tujuan akhir.
Jika Desa Sepempang nantinya memperoleh hasil yang baik, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Sebaliknya, apabila tim penilai menemukan kekurangan, rekomendasi yang diberikan harus dipandang sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
“Jangan menganggap kekurangan sebagai kegagalan. Jadikan setiap catatan dan rekomendasi dari tim KPK Republik Indonesia serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Bagi Pemkab Natuna, lanjut Jarmin, proses penilaian Desa Antikorupsi juga menjadi bagian dari pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di seluruh desa.
“Kami terbuka terhadap setiap masukan. Kami siap melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan di seluruh desa di Kabupaten Natuna,” pungkasnya. (Rap)



