Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana Rosita Binti Sinuk terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun 2022.
Pembayaran ini dilakukan, Senin (14/4/2025) sore, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025.
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa putusan MA tersebut menetapkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Rosita, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Rosita melakukan pembayaran denda sebagaimana telah ditentukan dalam putusan, sehingga tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara,” ujar Priandi.
Lebih lanjut, Priandi mengungkapkan bahwa terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Meli, tidak melakukan pembayaran denda. Akibatnya, Kejari Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli. Saat ini, yang bersangkutan telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukumannya.
“Untuk terpidana Meli tidak bisa mengembalikan uang, sehingga ia telah bersedia untuk menjalani proses masa tahanan,” tutur Priandi.
Priandi menegaskan bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Karimun dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya. (msa)