Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

R alias JK tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur saat digiring ke Rutan dari Kejari Karimun ke Rutan Karimun, sore tadi. (foto novel)

Karimun – Setelah naik ke proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur.

Tersangka berinisial R alias JK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada APBD 2024 ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lelaki warga Kampar, Provinsi Riau ini langsung diamankan ke Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dititipkan sementara dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Karimun.

Kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres signifikan terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp982 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024 tersebut.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, tersangka sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294,8 juta, namun, tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dishub Karimun. Pengerjaannya baru berjalan 0,2 persen, hanya pembersihan lahan saja.

“Setelah uang muka 30 persen diterima CV RAR sepenuhnya dikelola oleh tersangka. Kemudian tersangka menggunakan uang bersumber dari APBD Karimun untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi kepada wartawan, Senin (14/4/2025) sore.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kasi Pidus Kejari Karimun Priyambudi, Kasi Intel Herlambang dan Kasubsi Penyidikan. Ia menjelaskan, peran tersangka R alias JK dalam perkara tersebut sebagai pelaksana di lapangan tanpa dasar hukum, karena pemenang lelang kegiatan tersebut adalah CV RAR.

“Tersangka hanya meminjam bendera CV RAR, dan tersangka menjanjikan uang fee 7 persen dari nilai proyek ke perusahaan,” tutur Priyambudi.

Atas perbuatannya, tersangka R alias JK disangkakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (msa)