Kejari Bongkar Korupsi Program KUR Mikro BRI di Karimun Rp740 Juta, 1 Ditahan dan 2 Diburu

Jajaran Kejari Karimun saat konferensi pers terkait korupsi KUR BRI di kantor Kejari, kemarin. (ft msarih)

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun periode 2017–2019. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp740 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/10/2026). Ketiga tersangka yakni VS (mantan marketing bank), serta J dan H yang berperan sebagai perantara atau pencari nasabah.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dhonny Armandos, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan ini menyasar pengajuan KUR Mikro terhadap 30 calon nasabah fiktif atau tidak memenuhi syarat.

“Sebagian nasabah tidak memiliki usaha kecil dan berdomisili tidak sesuai alamat. Tersangka VS diduga tidak melakukan survei lapangan, sementara J dan H mengumpulkan dokumen serta menguasai buku tabungan dan ATM nasabah setelah dana cair,” terang Dhonny.

Nilai pencairan kredit berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta per nasabah, yang disinyalir dinikmati oleh para tersangka. Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 45 saksi, dua ahli, serta menyita 30 bundel dokumen kredit.

Status Penahanan & Penjeratan Pasal:

Tersangka VS: Ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Balai Karimun terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Tersangka J & H: Belum memenuhi panggilan penyidik dan kini dalam proses pencarian oleh pihak kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 KUHP jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sangkaan Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. (msa)