Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Karimun Liburkan Sekolah dan Berlakukan Belajar dari Rumah

Karimun – Demi melindungi kesehatan siswa dari paparan kabut asap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) selama tiga hari, terhitung sejak Rabu hingga Jumat (14–16 Oktober 2026).

Kebijakan ini diambil menyusul penurunan kualitas udara di Kabupaten Karimun yang masuk kategori tidak sehat dan berisiko memicu gangguan pernapasan, khususnya bagi anak-anak.

Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama di tengah kondisi cuaca yang belum kondusif.

“BDR merupakan langkah antisipatif untuk melindungi siswa dari kabut asap. Kami memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan fleksibel sesuai sarana yang ada,” ujar Grandy, Rabu (14/10/2026).

Melalui Surat Edaran per 14 Oktober 2026, aturan BDR ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP. Pihak sekolah diminta tidak memberikan beban berlebihan kepada siswa maupun orang tua.

Guru dan tenaga kependidikan tetap mendampingi pembelajaran dari sekolah atau dari rumah. Dispensasi BDR diberikan bagi guru yang sensitif terhadap polusi udara.

Peran Orangtua juga perlu membatasi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan kegiatan BDR berjalan lancar.

Evaluasi Pembelajaran pembelajaran tatap muka (PTM) akan kembali dievaluasi berdasarkan tren kualitas udara dan instruksi Pemkab Karimun. (msa)