TAJUK
Dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan nomor PRINT-02/L.10.12/Fd.1/11/2020 per 23 November 2020, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun melakukan penyelidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020.
Setelah menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan kemudian meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan surat perintah Nomor: PRINT-01/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021.
Dengan alat bukti yang cukup seorang bendahara pengeluaraan DPRD Karimun, HN ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan penetapan nomor: PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 3 Novemnber 2021.
Apresiasi berdatangan dari masyarakat atas kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun terhadap pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda disaksikan belasan wartawan di Aula Kejari Tanjungbalai Karimun, Kamis (11/11/2021). Uang pengembalian tersangka ke kas daerah pun diperlihatkan ke khalayak melalui media massa.
Temuannya, disebutkan Mielinda berupa gaji serta tunjangan Anggota DPRD Karimun yang tidak dibayarkan karena ada kelebihan pencarian pada bulan sebelumnya.
Gaji dan tunjungan sebanyak 30 anggota dewan itu berkisar antara Rp15 Juta sampai Rp30 juta per anggota dewan. Seorang tersangka telah ditetapkan atas inisial HN.
Yang menjadi pertanyaan, penetapan HN sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini janggal. Pasalnya, dalam sebuah kasus korupsi kali ini pelakunya satu orang saja. Benarkah?
Penetapan HN sebagai tersangka, kata Meilinda, karena pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup kuat atas dugaan korupsi tersebut karena sebagai pihak yang mengeluarkan anggaran tersebut.
Meilinda menambahkan, modus yang dilakukan tersangka dengan merekayasa SPP-LS gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan dewan, dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris DPRD (Sekwan).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Tiyan Andesta kepada wartawan adakah tersangka lain yang membantu upaya korupsi HN? Tiyan menjawab sudah memeriksa para saksi sebelumnya.
“Saksi-saksi sudah kita panggil. Sementara, HN sendiri melakukan ini. Untuk tersangka lain, nanti kita lihat fakta di persidangan. Ada pernyataan dari bendahara bahwa dia memalsukan tandatangan, baik itu nilainya maupun tanda tangan Sekwan DPRD Karimun,” jelasnya.
Apakah para saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Karimun dan Bank Riau Kepri? Tyan tidak dapat memberikan penjelasannya lebih lanjut.
Lalu, apakah masuk akal saat melakukan pengurusan termasuk dokumen-dokumen pencairan gaji, validasi berupa tanda-tangan Sekretaris DPRD Karimun tidak melibatkan pegawai BKAD Karimun? Apakah pegawai yang bertugas itu tidak mengetahuinya?
Atau pegawai BKAD Karimun dan atasan-atasannya melakukan pengecekan secara seksama mengingat anggaran yang dikeluarkan tersebut sangatlah tidak sedikit, cukup besar.
Lalu, apakah juga petugas Bank Riau Kepri saat akan mengeluarkan anggaran sudah sesuai atas perintah BKAD Karimun tidak memeriksa secara teliti dan seksama sehingga semuanya langkah korupsi itu berjalan mulus-mulus saja?
Apakah semua prosedur-prosedur pencairan anggaran itu dapat dikerjakan dan ditangangi hanya oleh seorang HN, sendirian?
Tentunya, korupsi ini terjadi juga karena kelalaian pihak BKAD dan Bank Riau Kepri dalam melakukan pencairan anggaran gaji.
Jika karena kelalaian pegawai di BPKAD Karimun maupun kelalaian pihak Bank Riau Kepri, yang membuat korupsi ini terjadi. Bagaimana secara hukum?
Apakah pihak BKAD Karimun dan pihak Bank Riau Kepri yang karena kelalaiannya dapat membuat orang lain atau pihak lain dapat melakukan korupsi, bisa ikut dipidana?
Ini perlu dijelaskan pihak terkait mengingat tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang ini penting diketahuki khalayak agar terang benderang.
Penetapan tersangka tunggal dugaan untuk pelaku tindak korupsi tak mungkin terjadi mengingat, seperti disebutkan sebelumnya ada pihak atau unsur lain yang dapat memuluskannya, disengaja atau tidak disengaja.
Agar tidak terjadi lagi korupsi di daerah ini, ada baiknya pihak-pihak terkait membuka kasus ini secara terang benderang ke khalayak, sehingga ke depannya tidak ada lagi yang dengan mudahnya seorang bendahara dapat melakukan tindak pidana korupsi. (*)