Bupati Karimun Pimpin Apel Perdana Masuk Kerja Pasca Idul Fitri

Parade Foto – Bupati Karimun, Aunur Rafiq pimpin apel hari pertama kerja pasca cuti bersama dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Selasa (16/4/2024).

Bupati Karimun, Aunur Rafiq saam memimpin apel perdana pasca libur cuti bersama di halaman Pemka Karimun. (Sumber Foto: Diskominfo Karimun)

Turut hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Wakil Bupati Anwar Hasyim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhd Firmansyah.

Seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Pemkab Karimun bersalam-salaman. (Sumber Foto: Diskominfo Karimun)

“Seluruh pegawai Pemkab Karimun tingkatkan kinerja, harus lebih disiplin dan bertanggungjawab setiap tugasnya,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmasnyah dan Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Sudarmadi berdoa bersama. (Sumber Foto: Diskominfo Karimun)

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun,  tidak menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor dan tugas kedinasan dari rumah bagi ASN usai cuti bersama lebaran.

“Tidak menerapkan, dikarenakan Kabupaten Karimun tidak terlalu berpengaruh terhadap jalur mudik,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Sudarmadi.

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmasnyah dan Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Sudarmadi saat mengikuti apel bersama. (Sumber Foto: Diskominfo Karimun)

Ia menjelaskan, tingkat kehadiran para pegawai di hari pertama kerja, Senin 16 April 2024 pasca libur lebaran mencapai sebesar 87%.

Bupati beserta Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq – Anwar Hasyim dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmasnyah bersalaman dengan para pegawai di lingkungan Pemkab Karimun. (Sumber Foto: Diskominfo Karimun)

“Tingkat kehadiran 87%, cuti 3%, sakit 2%, izin 2%, tugas lapangan 4% dan tanpa keterangan 2% dari jumlah 2.045 ASN dan Non ASN yang ikut apel bersama hari pertama kerja usai libur lebaran. Total jumlah ASN Kabupaten karimun 4877 orang di luar Non ASN,” jelasnya.

Para pegawai dan honorer Pemkab Karimun saat mengikuti apel perdana pasca libur cuti bersama. (Sumber Foto: Diskominfo Karimun)

Ia menambahkan, terhadap ASN yang tidam masuk kerja hari pertama pasca libur lebaran diberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Pemotongan TPP sesuai ketentuan yang ada melalui aplikasi sikda integrated yang terkoneksi dengan fingger print ASN,” tutur Sudarmadi. (***)

Narasi dan Foto: Diskominfo Karimun.