Karimun, Lendoot.com – KPU Kabupaten Karimun Provinsi Kepri telah memverifikasi administrasi berkas terhadap tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang telah mendaftar ke KPU Karimun, Kamis (29/8/2024) lalu.
Ketua KPU Karimun Mardanus mengatakan, setelah dilakukan verifikasi berkas melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, Senin (9/9/2024), telah dinyatakan sah dan benar.
“Ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun kita nyatakan benar dan sah atau dengan istilah Memenuhi Syarat (MS),” katanya.
“Kita kasih waktu cukup lama tanggapan publik. Jadi, silahkan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukkan terhadap tiga paslon,” tuturnya.
Proses selanjutnya, tinggal tanggapan dari publik terhadap ketiga paslon tersebut. Apakah ada tanggapan atau tidak, apabila tidak ada maka dilanjutkan dengan penetapan tigas paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) dan pada 23 September nanti, langsung dilakukan pencabutan nomor urut terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Masih kata Mardanus lagi, dalam proses perbaikan adminitrasi tersebut untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang pertama, pada hari Minggu (8/9/2024) dari LO Ing Iskandar-Rocky Marciano Bawole sekitar pukul 11.05 WIB untuk perbaikan dokumen ada tujuh item yaitu pas fhoto, BB pernyataan calon KWK, surat tanda terima laporan kekayaan calon, surat keterangan dari sekolah.
Surat pernyataan calon (berbeda dengan ijazah sekolah), keputusan pemberhentian pengunduran diri, anggota DPRD Provinsi Kepri.
Selanjutnya, LO dari Bakti Lubis-Raja Bakhtiar sekitar pukul 14.01 WIB dengan jumlah bekas perbaikan dokumen ada sembilan mulai dari pas foto, BB pernyataan calon KWK, SKCK, BB riwayat.hidup KWK, fotokopi ijazah SMA atau sederajat, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi.
Dan, terakhir LO dari Muhammad Firmansyah-Ery Suandi sekitar pukul 16.36 WIB dengan jumlah berkas yang diperbaiki ada tujuh dokumen seperti, pas foto, BB pernyataan calon KWK, surat pemberitahuan pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD, tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, Anggota DPRD Provinsi, surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.
“Tinggal kita kirim surat ke masing-masing paslon melalui LO,” tutupnya. (msa)