Pratu MSF, Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Kalin segera Disidangkan di PM I-03 Padang

Parningotan Malau, Koordinator Tim 15 Selaku Kuasa Hukum (berkacamata) dan Karbini Ayah Kandung dari Alm Halimah alias Kalin, (ft msaimi)

Karimun, Lendoot.com – Sidang kasus pembunuhan berencana Almhumah Halimah alias Kalin dengan tersangka Pratu MFS akan segera digelar di Pengadilan Militer (PM) I-03 Padang, Kamis (19/9/2024) mendatang.

Koordinator Tim 15 selaku kuasa hukum Karbini Ayah Kandung dari Almhumah Halimah alias Kalin, Parningotan Malau mengatakan sudah mendapatkan informasi tersebut dari  SIPP.dilmil I-03 Padang dan ditambah keterangan Kapten (CPM) Maihendri dari Denpom 01/6 Batam.

“Sidang Mahmil kepada tersangka akan digelar pada 19 September 2024 sekira jam 10.30 WIB,” ujar Parningotan, Kamis (12/9/2024).

Parningotan mengatakan, Oditur yang menjadi Penuntut Umum pada sidang pertama kasus ini adalah Maretno Riona Panjaitan didampingi kuasa hukumnya Mayor CHK Bagja Dwipayana Kepala hukum Korem 033/Wira Pratama Tanjung Pinang.

“Rencananya sidang untuk pemeriksaan saksi dari Oditur akan dilaksanakan di Kantor Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai karimun secara daring/virtual, guna mengurangi beban biaya berangkat ke Padang,” jelasnya.

Advokat Dedi Suryadi sebagai salah satu Anggota Tim 15 menyebut, pasal yang akan dikenakan dalam dakwaan Oditur adalah pembunuhan dalam Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.

“Tim 15 tetap yakin dan percaya bahwa kasus yang terjadi adalah pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana,” kata Dedi Suryadi.

Ia juga menegaskan Tim 15 tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin. Nanti, ketika fakta persidangan digelar akan kita lihat bagaimana keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang terungkap.

“Jika Majelis Hakim berpendapat lain bisa saja putusan Ultra Petita yang disebutkan artinya bisa saja Hakim memutus pasal 340 KUHPidana walaupun Oditur dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 340 tersebut,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Almhumah Halimah alias Kalin (31) ditemukan tewas dalam rumahnya di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh anaknya, Sabtu (17/2/2024) siang.

Dari hasil penyelidikan Polres Karimun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan seorang oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama Pratu Muhammad Fatria Saragih.

Sebelum korban meninggal, oknum TNI AD yang memiliki hubungan khusus dengan korban terlihat keluar dari rumah korban.

Kasus itu kemudian oleh pihak kepolisian dilimpahkan ke Subdenpom TNI AD Karimun. Lalu, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Denpom I/6 Batam. (msa)