UMK Karimun Ditetapkan Rp3,3 Juta Berdasar PP Nomor 78, FSPMI Pilih Walk Out

Karimun, Lendoot.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2020 diputuskan sebesar Rp 3.335.902,31. Hal itu setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun melakukan pembahasan UMK Karimun 2020 bersama unsur pemerintah dan perwakilan buruh.

Pembahasan UMK tahun 2020 tersebut diwarnai Walk Out dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun dalam rapat pembahasan di gelar di Disnaker Karimum, Rabu (31/10/2019).

Alasan FSPMI WO karena penetapan UMK besama tripartit itu masih menggunakan acuan berdasarkan PP 78 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ketua FSPMI Cabang Karimun Muhammad Fajar mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78.

“Sejak awal sudah kita menyatakan menolak PP 78 dijadikan acuan dalam penetapan UMK. Karena dalam pembahasan kali ini tetap digunakan, maka kami nyatakan walk out,” kata Fajar, Kamis (31/10/2019).

Fajar mengaku kecewa atas penetapan tersebut, karena penetapan itu baru saja dibahas dalam rapat pertama. Dalam rapat itu, UMK Karimun 2020 langsung ditetapkan.

“Padahal sama-sama kita ketahui, rapat UMK sempat tiga kali dibatalkan karena ketidakhadiran dari unsur pemerintah. Hari ini digelar langsung ditetapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seharusnya dalam penetapan UMK juga harua mempertimbangkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatannpada awal tahun 2020.

“Dengan angka yang kemarin saja, iuran BPJS banyak menunggak. Bagaimana nantinya,” katanya.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan FSPMI tingkat Provinsi dan Pusat mengenai langkah kedepannya.

“Kita akan mengambil langkah atas penetapan ini. Kita sounding dulu ke FSPMI Pusat dan Provinsi seperti apanya,” katanya.

Angka UMK untuk tahun 2020 tersebut naik sekitar 8,51 persen dibandingkan tahun berjalan yakni Rp 3.074.281.

Sebelumnya, pembahasan penetapan UMK tahun 2020 sempat ditunda tiga kali, disebabkan ketidak hadiran unsur pemerintah dalam pembahasan tersebut. (ricky robiansyah)