Billy Bravomac Cs Dituntut 3 Bulan Penjara

Karimun, Lendoot.com – Hasil sidang agenda pembacaan tuntutan Billy Bravomac Cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut keempat terdakwa, tiga bulan kurungan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (30/10/2019) siang kemarin.

Herlambang, selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, para terdakwa yakni Billy Bravomac, Michael, Vincent dan Agustino terbukti melakukan penganiayaan terhadap TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

“Keempat terdakwa terbukti secara hukum melakukan penganiayaan
Pidana penjara 3 bulan di potong masa tahanan yang sudah dijalani dan denda 5 ribu rupiah,” ujarnya.

Herlambang menjelaskan, hal yang memberatkan para terdakwa atas perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar. Sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan serta tidak berbelit-belit dipersidangan.

Sidang tersebut dipimpin hakim Ketua Joko Dwi Atmoko, didampingi dua hakim anggota yakni Yudi Rozadinata, dan Yanuarni Abdul Gafar. Dalam persidangan, para terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim.

“Ijin yang mulia, saya sudah tau apa yang saya perbuat itu saya salah, saya memohon keringanan dari majelis hakim,” ungkap para terdakwa secara bergiliran.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan pada, Rabu (6/11/2019) mendatang dengan agenda vonis. (riandi)