Karimun, Lendoot.com – Tim Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Kepri melakukan peninjauan Sanggar-sanggar yang ada di Kabupaten Karimun, Kamis (21/3/2019).
Kedatangannya tersebut untuk melakukan verifikasi Fasilitas Komunitas Budaya Masyarakat (FKBM) terhadap 12 sanggar yang mengajukan proposal bantuan terhadapnya.
Tim Verifikator BPNB Provinsi Kepri, Sobu mengatakan, awalnya ada 12 sanggar yang telah mengajukan proposal bantuan kepada pihaknya. Belakangan hanya ada 7 sanggar yang dinyatakan lolos, dan harus kita verivikasi lagi yaitu 4 sanggar di Karimun dan 3 sanggar lagi berada di luar Pulau Karimun.
“Kedatangan kita untuk memverifikasi sanggar yang lolos dalam pengajuan proposal. Ada 12 sanggar yang mengajukan untuk tahap awal, namun hanya 7 sanggar yang lolos dan akan kita tinjau untuk dilakukan verifikasi,” katanya, Sabtu (23/3/2019).
Menurutnya, ke-7 sanggar yg lolos harus dilakukan cek verifikasi. Karena diketahui beberapa sanggar tersebut terdapat masih melanggar ketentuan dalam kepengurusannya yang tidak boleh di kelola oleh keluarga.
“Untuk beberapa sanggar yang kita survei di Karimun masih banyak kita temukan kesalahan dalam kepengurusannya. Dalam kepengurusan sanggar pengelolaannya tidak boleh ada hubungan keluarga, suami maupun istri itu tidak boleh. Namun itu nantinya keputusan dari pusat, kita hanya menyampaikan laporannya saja,” katanya kepada Lendoot.com, Sabtu (23/3/2019).
Sobu menjelaskan, untuk pengajuan tersebut adalah pengadaan fasilitas sanggar berupa kostum, alat-alat musik dan sound sistem dengan plafon yang di tujukan ke Pembina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (PKT) dari lembaga di Direktorat Jendral Kebudayaan dari Kemendikbud RI.
“Mereka mengajukan proposal ke PKT untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp.100 juta rupiah. Dimana mereka memiliki program untuk memfasilitasi sanggar-sanggar yang mengajukan bantuan. Namun akan dilihat RAB nya terlebih dulu harga dan keperuntuka nya,” ujarnya.
Untuk teknis pengajuan bisa melalui Kantor Dinas Pariwisata, Kantor BPNB Provinsi Kepri atau dikirimkan langsung ke PKT atau Kemendikbud. Bagi sanggar yang akan mengajukan ke PKT harus ada NPWP atas nama sanggar dan harus berdiri kurang lebih dua tahun serta bukan nama pribadi atau siapapun, begitu juga rekeningnya dan legalitas dari notaris.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Budaya Daerah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Ahadian Zulseptriadi mengatakan, selain memverifikasi yang dilakukan tersebut juga bertujuan mendata sanggar-sanggar yang ada di Kabupaten Karimun.
“Selain itu, kita juga mengetahui Sanggar-sanggar mana saja yang benar-benar aktif. Oleh karena itu, dengan keaktifan tersebut bahwa mereka akan diperjuangkan dalam pengajuannya,” ujarnya.
Dikesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Adi ini juga mengimbau kepada seluruh sanggar di Kabupaten Karimun yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkannya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun dengan melengkapi data administrasi sanggar.
“Kita himbau untuk sanggar yang belum mendaftar di Dispar agar segera mendaftarkan sanggarnya dengan melengkapi administrasi,” tambahnya. (riandi)