Karimun, Lendoot.com- Tiga unsur pimpinan PT Karimun Dinamika Harmonitama (KDH) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tambang granit itu.
Status tersangka ditetapkan Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun, setelah ditemukannya dugaan pelanggaran yang dilakukan unsur pimpinan PT KDH hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Iya ada tiga unsur pimpinan PT KDH. Penetapan sudah kami lakukan,” kata Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri Mujarab Mustafa, Rabu (11/9/2019).
Tiga unsur pimpinan PT KDH ditetapkan sebagai trrsangka itu masih enggan disampaikan Mujarab. Ia mengarahkan langsung pertanyaan itu ke penyidik.
“Langsung ke penyidik saja, ibu Ria Isweti untuk lebih jelasnya,” katanya.
Informasi yang didapatkan terkait kasus itu, ada empat orang unsur pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang itu diantaranya berinisial IG, MY, Say dan HM, namun hal itu dibantahnya Mujarab dan mengatakan hanya ada tiga tersangka.
“Tidak hanya tiga saja,” katanya.
Kabar penetapan tiga unsur pimpinan PT KDH sebagai tersangka mendapat tanggapan dari Ketua FSPMI Cabang Karimun Muhammad Fajar. Iya mengaku tepah mendengar informasi terkait penetapan itu.
“Iya kita sudah mendengar informasi itu. Saya mewakili pekerja mengapresiasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan, dan semoga ini dapat menjadi contoh kepada perusahaan lain di Karimun untuk tidak mengabaikan hak- hak pekerja mereka seperti yang terjadi di PT KDH,” kata Fajar.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mantan pekerja PT KDH melaporkan pihak perusahaan atas dugaan pelanggaran Iuran BPJS. Laporan itu dilayangkan pekerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kepolisian Resor Karimun.
Dalam kasusnya, PT KDH diketahui tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja, sementara setiap bulannya pekerja mengaku gaji mereka selalu dipotong.
Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan karyawan tidak bisa dicairkan. Dan berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 300 juta.
(ricky robiansyah)