Terkait Kasus PT KDH, Penyidik Dalami Tersangka Lain

Karimun, Lendoot.com- Penyidik Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri pastikan tersangka atas kasus pelanggaran iuran BPJS ketenagakerjaan di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) berjumlah empat orang.

“Iya ada empat orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu IG, MY, SY dan HM,” kata penyidik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi kepri di Karimun Ria Iswety, Kamis (13/9/2019).

Ria menyampaikan, keempat orang itu terbukti melanggar aturan perundang- undangan tentang ketenagakerjaan sesuai UU nomor 24 Tahun 2011 pasal 55.

Dijelaskan, pihak perusahaan diketahui tidak membayarkan iuran pekerja yang seharusnya di bayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Uang tersebut tidak disetorkan, sehingga, para pekerja tidak terdaftar dan tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Perusahaan tidak memungut dan menyetorkan iuran tenagakerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ria Iswety.

Ria mengatakan, terkait hak- hak pekerja, sampai saat ini juga belum dibayarkan pihak perusahaan kepada pekerja hingga saat ini.

“Tidak dibayarkan, sampai saat sekarang ini,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap empat unsur pimpinan KDH tersebut dengan status sebagai tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa.

“Belum dilimpahkan, kita akan periksa dan minta keterangan terlebih dahulu pada empat orang tersebut dengan kapasitas sebagai tersangka,” kata Ria.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan nanti, bisa saja ada tersangka lainnya yang akan menyusul.

“Masih kita proses dulu, mungkin akan berkembang,” kata Ria.

Sebelumnya, dikabarkan Tiga unsur pimpinan PT Karimun Dinamika Harmonitama (KDH) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tambang granit itu.

Status tersangka ditetapkan Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun, setelah ditemukannya dugaan pelanggaran yang dilakukan unsur pimpinan PT KDH hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Iya ada tiga unsur pimpinan PT KDH. Penetapan sudah kami lakukan,” kata Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri Mujarab Mustafa, Rabu (11/9/2019). (ricky robiansyah)