Batam – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/10/2025). Dalam aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut, para buruh menyampaikan delapan poin aspirasi yang meliputi isu ketenagakerjaan hingga reformasi kebijakan nasional.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, langsung turun menemui perwakilan buruh. Amsakar menyatakan sebagian besar tuntutan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, dan pihaknya berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut ke kementerian terkait.
“Untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat, tentu akan kami sampaikan. Namun untuk hal yang bisa dibahas di tingkat daerah, seperti upah minimum dan upah sektoral, prinsipnya sudah dapat dilakukan pembahasan karena datanya telah masuk,” ujar Amsakar.
Poin Aspirasi Utama dan Data Ekonomi Batam
Delapan aspirasi yang disampaikan buruh meliputi:
Penghapusan sistem outsourcing.
Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam dan penolakan terhadap upah murah.
Penegakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan pembentukan tim K3.
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Reformasi sistem perpajakan di sektor perburuhan.
Penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pembentukan Satgas PHK.
Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Redesain RUU Pemilu.
Amsakar juga menekankan bahwa kondusivitas harus dijaga bersama, merujuk pada tren ekonomi Batam yang positif. Hingga September 2025, realisasi investasi Batam mencapai Rp33,66 triliun (91% dari target tahunan), melonjak 74,94% dari tahun sebelumnya.
“Kondusivitas harus kita jaga bersama. Batam adalah rumah kita, dan iklim kerja yang aman menjadi modal utama untuk terus menarik investasi,” tegasnya.
Pengawasan K3 dan Usulan PHI
Terkait isu upah, Amsakar mendorong dialog terbuka antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. “Sepanjang kita mau bermusyawarah dengan baik dan menurunkan ego masing-masing, pasti ada jalan tengah,” katanya.
Wali Kota juga menyinggung isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pascakejadian insiden MT Federal II, dan menegaskan komitmen Pemko dalam pengawasan standar keselamatan.
Terakhir, Pemko Batam telah mengusulkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam.
“Kami menilai PHI perlu dibentuk di Batam agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan bisa lebih cepat,” pungkas Amsakar. (rst)




