Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Dimintai Uang Oknum Jaksa Kejari Karimun

Karimun, Lendoot.com- Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dikabarkan meminta “pelicin” kepada salah seorang terdakwa kasus narkotika. Jaksa diketahui berinisial Da tersebut diduga meminta kepada terdakwa bernama Syahid Bustomi sejumlah uang guna meringankan masa tuntutan hukumannya.

Kejadian seperti sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh seorang jaksa fungsional di Kejari Karimun berinisial Ra. Ia diketahui meminta uang kepada terdakwa narkoba bernama Okto.

Sementara untuk kasus dialami Terdakwa Syahid Bustomi, Jaksa berinisial Da itu diketahui meminta sejumlah uang sebelum pembacaan tuntutan.

Terdakwa Syahid Bustomi kepada sejumlah Awak Media mengaku permintaan tersebut memang tidak diungkapkan langsung oleh Da kepadanya. Namun, permintaan itu disampaikam melalui tahanan kasus narkoba lainnya.

“Saya dicekik dalam tanda kutip. Memang tidak disampaikan langsung. Tapi dia bilang sama tahanan lain kalau saya tidak cepat mengurus maka saya akan dibenamkan,” kata Syahid, Jumat (8/11/2019).

Menurut Syahid, intimidasi lain juga pernah dilakukan Da kepadanya. Dimana Da menyebutkan jika Syahid dapat ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

“Katanya kalau lihat dari BB (barang bukti), ini sudah bisa ditahan di Nusa Kambangan, seperti saya ini bandar narkoba yang besar saja. Memang saya akui salah karena memakai narkoba, tapi saya tidak pernah menjual,” katanya.

Syahid menuturkan, bahkan Jaksa Da juga melakukan hal yang sama kepada terdakwa kasus narkoba lainnya.

“Sama yang sekasus dengan saya juga (menyebutkan nama seorang tahanan narkoba). Kawan itu sama kayak saya tidak punya uang. Dia dituntut 10 tahun,” katanya.

Saat ini perkara Syahid masih ditangani Pengadilan Negeri Karimun. Pada Kamis (7/11/2019) kemarin, Ia menjalani sidang dan dituntut 12 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Kalau saya ada uang pasti saya kasih dia. Tapi apa yang mau saya kasih. Kondisi saya single parent anak tiga, rumah saja masih kontrak,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Da yang dikonfirmasi terkait kabar tersebut enggan memberikan memberikan komentar terkait hal itu. Ia meminta langsung mengkonfirmasi hal itu kepada Kasi Pidum.

“Saya mau keluar, ada yang berwenang nanti memberikan jawaban. Langsung saja hubungi Kasi Pidum,” kata Da kepada awak Media. (ricky robiansyah)