Tahun ini, Dana BOS Bisa Digunakan untuk Bayar Guru Sekolah Swasta

Ilustrasi Dana BOS. wongmultimedia.com

Batam, Lendoot.com – Penggunaan Dana BOS Tahun 2019 ternyata dapat digunakan untuk membayar gaji guru di sekolah swasta. Pengunaannya hanya dibatasi sebesar 15 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah tersebut.

Hal ini disampaikan, Eka Yulia, Kasubag Tata Usaha Direktorat Pembinaan SMK Kemdikbud Republik Indonesia, saat Rapat Koordinasi Penguatan Program SMK Tahun 2019 , Jumat (5/4/2019) pekan kemarin di Hotel Golden View seperti dikutip dari Kepri Media Group.

”Sebesar 15 persen Dana BOS yang diterima SMK swasta dapat digunakan untuk membantu kekurangan gaji guru, namun sifatnya membantu yang kurang , bukan membayar sepenuhnya,” jelas Eka.

Eka mengatakan, ada beberapa perubahan aturan penggunaan Dana BOS tahun 2019 ini. Seperti pembayaran gaji honor, jika tahun lalu untuk membayar honor atau gaji guru hanya bagi guru yang ada di sekolah negeri saja, namun tahun ini bisa digunakan sekolah swasta untuk menambahi kekurangan gaji guru tersebut.

”Salah satu perubahan aturan penggunaan Dana BOS untuk membantu kekurangan gaji guru di sekolah swasta, karena tahun lalu hanya di SMK negeri saja,” kata Eka dihadapan 105 Kepala Sekolah SMK Se-Kepri

Selain perubahan aturan tersebut, perubahan aturan juga pembelian peralatan praktek siswa. Jika sebelumnya dibatasi jumlahnya namun untuk tahun ini lebih diberi kebebasan yang penting untuk mendukung kegiatan siswa belajar produktif.

Eka berharap dana BOS dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemajuan SMK agar lulusan SMK lebih terampil. (sal/KMG)