Syarat Melamar CPNS Berubah! Pelamar Perlu Tahu ini

Karimun, Lendoot- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun melakukan revisi dokumen persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Perubahan tersebut setelah adanya perubahan atau revisi pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 23 tahun 2019 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2019 Distribusi II (terbaru).

Perubahan itu terkait persyaratan dokumen akreditasi perguruan tinggi dan akreditas program studi. Saat penerimaan CPNS tahun 2018 lalu, pelamar harus menyertakan lampiram kedua dokumen dalam proses pendaftaran. Sementara dengan adanya revisi tersebut pada tahun 2019, pelamar CPNS boleh menyertakan satu dokumen di antara dua yang menjadi persyaratan.

“Tahun lalu akreditasi PT (Peguruan Tinggi) dan Prodi (program studi). Kalau perubahan aturan baru ini akreditasi PT dan/atau prodi saja. Jadi tidak perlu keduanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi melalui Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi Promosi dan Informasi Kepegawaian Kiki Rahmadi, Senin (18/11/2019).

Sementara terhadap perubahan tersebut, Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun telah melakukan revisi sesuai dengan peraturan menteri terbaru.

“Perubahan pengumuman dimaksud dapat di lihat di www.bkpsdm.karimunkab.go.id,” katanya.

Selain itu perubahan lain seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Karimun adalah lokasi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Dimana, rencananya untuk seleksi CPNS di Karimun akan sigelar di Kabupaten Karimun.

“Rencananya di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun. Tapi kita lihat lah bagaimananya nanti. Tahun lalu itu kan dilaksanakan di Tanjungpinang,” kata Kiki.(ricky robiansyah)