Pangkas Eselon III dan IV, Pemkab Karimun Tunggu Juknisnya

Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun menunggu petunjuk teknis terkait rencana pemangkasan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Rencana pemangkasan itu sendiri sudah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditandatangani pada 13 November kemarin.

Pemangkasan eselon III dan IV itu sendiri diungkapkan Jokowi saat dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, pada Minggu (20/10/2019). Adapun pemangkasan pejabat eselon itu, menurut Presiden RI akan mempersingkat prosedur birokrasi nantinya.

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sedang mempelajari ketentuan dari pusat terkait pemangkasan eselon III dan IV.

“Kita sedang mempelajari ketentuan dari pusat. Memang secara umum sudah kita ketahui tetapi teknisnya bagaimana, kita akan sesuaikan dulu di daerah,” kata Anwar ditemui usai Paripurna di DPRD Karimun, Senin (18/11/2019).

Menurut Anwar, dengan adanya pemangkasan tersebut mungkin saja akan ada nama lain sebagai pengantinya. Namun hal itu, tentunya masih menunggu secara resmi dari pusat.

“Mungkin saja ada pengantinya yang lain dari eselon III dan IV. Karena ini tuntutan dari pusat, mau tidak mau kita ikuti dan tentu nunggu petunjuk resmi dari pusat,” katanya.

Ia mengatakan, untuk teknis pemangkasan ini sendiri kemungkinan akan berjalan dalam sath tahun kedepan. Hal itu mengingat pemangkasan itu terjadi seluruh Indonesia dan mencakup 540 Kabupaten dan Kota.

“Jangkauannya bertahap. Jadi kita tunggu petunjuk baru kita lakukan, tidak mungkin kita memangkas secara sembarangan,” katanya.

Anwar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun secara birokrasi mendukung atas aturan yang telah dibuat oleh pusat.

“Jadi saya kira untung dan ruginya seperti apa sudah dipikirkan pemerintah pusat. Kita Pemda tentunya mendukung,” katanya. (ricky robiansyah)