Karimun, Lendoot.com – Semester pertama tahun 2019, Satres Narkoba Polres Karimun telah mengungkap 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karimun.
Pengungkapan tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 lalu. Tahun lalu, pihaknya mengungkap 40 kasus narkotika di Bumi Berazam tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya melalui Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, dari 33 kasus tersebut yang sedang dalam proses sidik ada 6 kasus, yang sudah dilimpahkan untuk tahap pertama 6 kasus dan P21 sebanyak 21 kasus.
“Dari keseluruhan kasus yang kita tangani sebanyak 48 tersangka yakni 39 laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, delapan orang wanita berkewarganegaraan Indonesia dan satu orang tersangka laki-laki berkewarganegaraan asing,” katanya belum lama ini.
Rayendra juga mengatakan, untuk jumlah barang bukti yang disita antara lain ganja 1.196,78 gram, shabu 368,78 gram, dan ekstasi 502,5 butir.
“Kabupaten Karimun ini merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, karena itu tidak menutup kemungkinan barang haram tersebut dapat beredar di Karimun. Maka kita, akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika,” ujarnya. (riandi)