Karimun, Lendoot.com- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karimun kembalikan uang sebesar Rp195 juta ke kas daerah. Uang tersebut merupakan pengembalian anggaran dari kesalahan administrasi pengelolaan anggaran tahun 2017 dan 2018 di Disparbud Karimun.
Pelanggaran yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran tahun 2017 dan 2018 di Disparbud Karimun lantaran tidak adanya koordinasi dengan Mendagri dalam melakukan kegiatan.
“Kalau untuk tiket, kegiatan yang dilakukan, penari dan honor semuanya ada, cuma kesalahannya tidak memberitahukan atau izin ke Mendagri. Seharusnya itu memberitahukan atau izin,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun Andriansyah, pertengahan pekan lalu.
Ia mengatakan, anggaran yang menjadi temuan penyidik yaitu sebesar Rp192 juta untuk anggaran kegiatan Disparbud ke luar daerah.
“Sudah dikembalikan oleh Kadispar sebelum audit. Ia mengembalikan melebihi jumlah anggaran yang diserap untuk kegiatan,” katanya.
Dengan pengembalian uang tersebut, Andriansyah mengatakan, kasus tersebut akan diserahkan ke pihak Inspektorat Pemkab Karimun untuk pemberian sanksi kepegawaian.
“Rencananya kami serahkan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Karimun untuk sanksi kepegawaian. Kita akan tetap berkoordinasi pihak inspektorat,” kata Andriansyah. (ricky robiansyah)