Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 177 warga binaan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun bakal menerima remisi hari raya Idul Fitri 2019.
Itu setelah Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun mengusulkan ke-177 warga binaan tersebut sesuai Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang remisi.
Dalam pemberian remisi ini terdapat tiga kategori remisi diberikan, diantaranya, selama 15 hari, 1 Bulan dan 1 Bulan 15 Hari.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan mengatakan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam rutan.
“Semua narapidana yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Novi, Selasa 28 Mei 2019.
Dikatakan Novi, remisi khusus hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan yang muslim dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Ia menyebutkan, dari 177 warga binaan yang mendapat usulan remisi 4 orang diantaranya wanita. Sementara berdasarkan kewarganegaraan, satu orang diantaranya merupakan Warga negara Asing (WNA) asal Malaysia.
“169 orang dewasa dan 8 orang anak. Mereka masing-masing terjerat kasus narkotika, pencurian, kepabeaban, perlindungan anak, penipuan dan kasus kriminal lainnya,” ujar Novi.
“Remisi diterima sesuai dengan lamanya mereka telah menjalani masa tahanan,” tambah Novi.
Pemberian remisi akan dilakukan usai sholat ied mendatang. Remisi akan diberikan langsung oleh Karutan Karimun, Eri Eriawan. (parulianturnip)