Ringkus Bandar Narkoba, Polisi Sita 5,6 Kilogram Ganja Kering

Karimun, Lendoot.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja berinisial Wh alias Gelap di Jalan A Yani Kelurahan Tanjungbalai Kota, Rabu (11/12/2019).

Dari tangan Wh, Polisi menyita barang bukti narkotika berupa ganja kering sebanyak 5,6 Kilogram. Selain ganja, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Barang bukti narkotika tersebut masing- masing disita di dua lokasi, antara lain di lokasi pertama Jalan A Yani depan Hotel Pelangi dengan barang bukti 1 bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram.

Dan TKP kedua di rumah pelaku kawasan Bukit Senang RT 005 RW 003 Kelurahan Teluk Air dengan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.972 gram, 4 bungkus sedang narkotika dìduga jenis ganja kering seberat 1.609,18 gram, 41 paket kecil narkotika jenis ganja kering seberat 98,40 gram dan 1 bungkus plastik narkotika jenis ganja dengan berat kotor 51,50 gram.

“Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti berupa paket besar ganja kering seberat 5.653,08 gram dan sabu-sabu seberat 0,35 gram,”ujar Wakapolres Karimun Kompol Muhammad Chaidir dalam press rilis digelar di Mapolres Karimun, Senin (16/12/2019).

Ia mengatakan, narkotika jenis ganja tersebut saat ini masih ditelusuri dari mana asalnya. Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menelusuri asal barang itu.

“Barang ini diedarkan untuk di Karimun dan luar Karimun. Kita masih menelusuri siapa pemilik barang dan dari mana asalnya,” kata Chaidir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau denda paling rendah Rp 800 juta dan denda maksimal Rp 8 miliar. (ricky robiansyah)