Ratusan Warga Kuda Laut Demo Kantor BPN Desak Sertifikat Dikeluarkan

Karimun, Lendoot.com – Ratusan warga di Kuda Laut RT 01 RW 03 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karimun, Selasa (2/7/2019).

Kedatangan ratusan warga Kuda Laut itu untuk meminta sertifikat tanah mereka segera dikeluarkan. Pasalnya status lahan seluas 2,8 hektar yang ditinggali mereka saat ini menjadi sengketa.

Permasalahan tersebut timbul setelah muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris bernama Rusli Efendi yang merupakan anak kandung dari Hj. Rusminah dengan sertifikat tanah tahun 1991 yang diterbitkan berdasarkan surat grand tahun 1967.

Disisi lain tanah tersebut sebelumnya telah dilakukan proses pengukuran oleh BPN yang sudah mencapai 98 persen hingga pada tahap penerbitan 200 bidang lahan dengan sertifikat warga atas lahan tersebut.

Ketua RW 03 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral Hasanuddin mengatakan, bahwa pihaknya tetap memegang pada undang-undang agraria. Sebab kami bukan penggarap, dan pihaknya meminta agar BPN tidak berbelit-belit untuk menunjukkan batas lahan tersebut.

Menurut dia provokator tersebut merupakan dari Pemerintah itu sendiri. Pasalnya dia yang membuat undang-undang malah masyarakat yang dijadikan Sub-objek untuk disalahkan.

“Kami yang ada di Kuda Laut, membangun gubuk-gubuk disitu tetap dengan membeli, tidak ada kami menggarap. Kami warga berutang-utang untuk membangun disitu. Intinya kami minta kepada kepala BPN untuk mengeluarkan sertifikat kami,” katanya seperti dikutip dari mediakepri.co.id.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Karimun Jemmy Dolly menjelaskan pihaknya telah melakukan pengukuran, namun setelah muncul surat terbitan tahun 1991 dari ahli waris pihaknya tidak dapat melanjutnya proses pembuatan sertifikat.

“Sebelum adanya polemik ini kita sudah lakukan pengukuran dan pengumpulan data Yuridis. Namun tiba-tiba muncul surat terbitan tahun 1991 yang mengatasnamakan ahli waris mengatakan agar tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat tersebut,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata surat dengan nomor 014 tersebut benar atas nama Hj. Rusminah. Namun secara pemetaan surat tersebut tidak tercover pada saat itu karena masih dilakukan secara manual.

“Atas pengajuan tersebut maka tidak kami terbitkan sertifikat tersebut. Sebab jika kami memaksakan untuk menertibkan dan membagikan kepada masyarakat tentu akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Sehingga kami harus teliti terlebih dahulu,” ujarnya.

Pembahasan ini akan kembali dilakukan oleh BPN dan pihak-pihak terkait dan mengkaji sertifikat tahun 1991 yang dimiliki ahli waris. (yan)