Beredar 10 Produk Pangan Mengandung Boraks dan Rhodamin di Pasar Puan Maimun

Karimun, Lendoot.com – Hasl monitoring dan evaluasi program pasar aman dari bahan berbahaya di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Batam menemukan 10 pedagang yang ketahuan menjual produk pangannya mengandung bahan berbahaya.

Dalam surat yang beredar (nomor B-PH.02.954.06.19.3238), BPOM menyebut  bahan yang berbahaya yang terkandung dalam 10 produk pangan itu di antaranya mengandung boraks dan rhodamin.

Ini diketahui BPOM di Batam dengan cara melaukan sampling dan uji cepat 100 sampel pangan. Sebanyak 90 sampel dinyatakan aman atau memenuhi syarat (MS), dan sisanya 10 sampel produk pangan disebut sebagai TSM, atau tidak memenuhi syarat.

Dalam rilis beredar yang ditandatangani Yosef Dwi Irwan, Kepala BPOM di Batam itu, sebanyak 7 pedagang termasuk sebagai penjual 10 produk jenis pangan TSM tersebut. Jenis produk yang mengandung boraks di antaranya; kerupuk tempe, siomay, kerupuk tahu Jawa.

Ada juga tiga jenis kerupuk yang juga disebut mengandung boraks, di antaranya kerupuk rambak, kerupuk tepung kecil, kerupuk tepung lebar dan pelembut daging. Sementara produk pangan lainnya yang diketahui mengandung rhodamin di antarnaya; terasi merah dan produk yang sama, terasi merah.

Atas temuan tersebut, BPOM di Batam meminta Dinas Kesehatan Karimun agar memberikan sanksi peringatan kepada pemilik sarana. Peringatan itu di antaranya; agar tidak lagi menjual pangan mengandung bahan berbahaya tersebut.

Surat ini ditujukkan kepada Dinas Kesehatan Karimun agar segera mengambil tindakan kepada pemilik sarana atau pedagang sehingga masyarakat tidak terlanjur membeli dan terlanjur mengkonsumsi pangan berbahaya bagi kesehatan tersebut.

Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan Rachmadi yangKarimun  coba dikonfirmasi Lendoot.com mengenai hal ini, belum memberikan responnya. (muhdsarih)