Karimun, Lendoot.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan dengan cara dibakar 7.898 smarthandphone hasil tegahan sejak Januari hingga Juli tahun 2019, Rabu (3/7/2019).
“Sebanyak 7.898 unit smartphone ini dimusnahkan dengan cara direndam air laut dahulu selama seminggu kemudian kita lakukan pembakaran sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto.
Agus menjelaskan, sejak periode tersebut terdapat 22 sarana pengangkut, baik yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan maupun merupakan barang yang masuk dalam kategori larangan atau pembatasan yang diatur oleh instansi pemerintah lainnya selain Bea Cukai.
“Pemusnahan ini adalah, barang milik negara bekas tegahan yang statusnya siap untuk dimusnahkan terdiri dari jenis bahan makanan, pakaian maupun barang elektronik yang terpaksa harus dimusnahkan, baik karena alasan tidak selesai kewajiban kepabeanannya maupun merupakan jenis barang larangan atau pembatasan,” jelasnya
Agus mengatakan, dalam pemusnahan ini terdapat 7.898 unit smartphone dengan akumulasi nilai barang dari BMN bekas tegahan yang sudah mendapat peruntukan dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 9.802.281.042.
Agus menambahkan, pemusnahan itu sendiri dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut. Bea Cukai tentunya disertai dengan dukungan masyarakat terus berusaha untuk menekan angka impor maupun ekspor ilegal agar tidak memberikan dampak yang dapat mengganggu keseimbangan perekonomian bangsa,” tambahnya. (riandi)