Karimun, Lendoot.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama pihak kejaksaan dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri memanggil 30 perusahaan yang belum membayar atau menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu 8 hingga Kamis 9 Mei 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. Total nilai tunggakan dari perusahaan-perusahaan diketahui mencapai Rp 470.000. Bahkan beberapa perusahaan terbilang memiliki tunggakan yang cukup besar.
“Di hari pertama ini pemanggilan 30 peruaahaan yang menunggak bayar iuran dan hari kedua pendaftaran perusahaan wajib daftar. Untuk yang wajib daftar ada sebanyak 100 perusahaan,” kata Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Adli Hasanuddin.
Adli mengatakan, perusahaan yang besar tunggakannya adalah PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), dengan jumlah mencapai Rp 318 juta. Atas tunggakan tersebut PT KDH termasuk ke dalam kategori perusahaan macet, atau waktu tunggakan enam sampai 12 bulan.
“Yang menunggak ini ada kategori meragukan dan macet. Untuk KDH masuk ke kategori macet,” jelas Aldi.
Adli menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani MoU dengan kejaksaan selaku pengacara negara. Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut penyerahan SKK (Surat Kuasa Khusus) oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
“Tahap keduanya nanti, bagi perusahaan yang sudah diundang tapi tidak hadir maka kita dengan Kejaksaan akan langsung turun ke perusahaannya,” jelasnya. (riandi)